JAKARTA, KOMPAS.TV - Para wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2023 paling lambat pada 31 Maret 2024.
Untuk memudahkan pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka layanan pelaporan secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id/.
Namun agar bisa melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus mempunyai electronic filing identification number (EFIN).
EFIN ini merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.
EFIN ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak ketika melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk kegiatan kewajiban perpajakan.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN bisa mengajukan permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Selain itu, permohonan pembuatan EFIN juga bisa diajukan secara online. Berikut caranya:
1. Mengirimkan e-mail ke alamat kantor pajak "[email protected]" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak lebih lengkapnya bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.
2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Bebas Potongan Iuran dan Pajaknya Ditanggung Pemerintah
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap, bisa langsung dikirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.