JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendorong para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal pajak hiburan kepada para pengusaha karaoke, diskotek, dan spa paling lambat pertengahan Februari 2024.
Insentif itu berupa pengurangan pajak hiburan menjadi di bawah 40 persen.
“Agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi tiap daerah, kabupaten, dan kota, dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” kata Sandiaga Uno, Senin (5/1/2024).
Menurut Sandi, insentif pajak hiburan sebaiknya segera diberikan agar tidak menimbulkan keresahan para pengusaha.
Baca Juga: Pajak Hiburan Batal Naik, Pengusaha: Semoga Jangan Hanya Sementara
Sandi menyebut, untuk daerah yang menerapkan Pajak Hiburan Tertentu sebesar 40 persen, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal sebesar 30 persen.
“Jadi, cashback-nya 30 persen,” ujarnya, di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
Sandiaga khawatir, apabila tidak ada langkah cepat untuk dalam pemberian insentif fiskal guna menekan Pajak Hiburan Tertentu, dapat terjadi penutupan usaha yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau (pemutusan hubungan kerja) PHK.
“Itu rekomendasi kami kepada pemerintah daerah, dan ada pemerintah daerah di Bali sudah menerapkannya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, para pengusaha hiburan protes kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% seperti yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Juga: Hotman Ungkap Jokowi Marah soal Pajak Hiburan 40%-75%, Kini Bisa Pakai Tarif Pajak yang Lama
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.