Perry menjelaskan, keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability.
Yaitu untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024.
"Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Baca Juga: BI-Bank of Korea Sepakat Dorong Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Keuangan!
"Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga," tambahnya.
Ia menyampaikan, BI juga terus mendorong percepatan digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi ekonomi-keuangan digital. Termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
BI juga memperkuat koordinasi denga. Pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Perry menuturkan, BI memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis, termasuk program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Baca Juga: Jokowi Sentil Perbankan, Minta Kredit UMKM Dipermudah dan Jangan Fokus soal Agunan
Serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah (P2DD).
Sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha, khususnya pada sektor-sektor prioritas.
Sumber : laman resmi bank indonesia
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.