JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia resmi kembali menggunakan nama BI Rate mulai 21 Desember 2023. Istilah BI Rate kembali dipakai sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pergantian nama itu dilakukan untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter.
"Penggantian nama ini tidak mengubah makna dan tujuan BI-Rate sebagai stance kebijakan moneter Bank Indonesia, serta operasionalisasinya tetap mengacu pada transaksi reverse repo Bank Indonesia tenor 7 hari," kata Perry dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023).
Sebagai informasi, istilah BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) diberlakukan 19 Agustus 2016, menggantikan BI Rate.
Baca Juga: Jokowi Groundbreaking Kodim dan Polres IKN, Desain Usung Konsep Modern Green Building
Mengutip dari laman BI, pergantian nama itu adalah upaya penguatan kerangka operasi moneter yang lazim dilakukan di berbagai bank sentral dan merupakan best practice internasional dalam pelaksanaan operasi moneter.
Saat itu BI menyatakan, instrumen BI 7-Day (Reverse) Repo Rate digunakan sebagai suku bunga kebijakan baru karena dapat secara cepat memengaruhi pasar uang, perbankan dan sektor riil.
"Instrumen BI 7-Day (Reverse) Repo Rate sebagai acuan yang baru memiliki hubungan yang lebih kuat ke suku bunga pasar uang, sifatnya transaksional atau diperdagangkan di pasar, dan mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya penggunaan instrumen repo," tulis BI.
Baca Juga: Jokowi Tawarkan Bebas PPh dan PPN untuk UKM yang Investasi di IKN
Setelah 7 tahun berlalu, kini BI kembali menggunakan instrumen BI rate. Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pun memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.
Sumber : laman resmi bank indonesia
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.