Proses pendaftaran ini dapat dilakukan di berbagai pangkalan yang tersedia. Setelah itu, pangkalan resmi atau sub penyalur akan mendaftarkan identitas pembeli sesuai dengan informasi pada KTP dan KK ke dalam aplikasi Merchant MyPertamina sebagai kelompok penerima subsidi elpiji 3 kg.
Setelah data terdaftar dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP untuk setiap pembelian berikutnya. Pendistribusian elpiji 3 kg disediakan khusus bagi masyarakat yang memenuhi kategori tertentu.
Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Beriku informasi mengenai kategori masyarakat penerima subsidi elpiji 3 kg:
Kategori ini merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan elpiji untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok usaha mikro yakni pemilik usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.
Mereka menggunakan elpiji untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
Baca Juga: Beli Gas Elpiji Cukup Bawa KTP
Sumber : Kompas TV, mypertamina
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.