JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga jual eceran rokok di Indonesia dipastikan akan meningkat pada tahun depan.
Kenaikan terjadi akibat penyesuaian tarif cukai rokok, yang rata-rata dinaikkan sebesar 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.
Baca Juga: Jutaan Rokok Ilegal Di Garut Dimusnahkan
Penyesuaian ini berlaku untuk dua tahun berturut-turut, yaitu 2023 dan 2024.
Untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukai ditetapkan lebih rendah, yaitu hanya 5 persen.
Sedangkan untuk rokok elektrik, kenaikan cukai bahkan lebih tinggi, mencapai rata-rata 15 persen, juga diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Baca Juga: 17 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Pemerintah juga mengatur batas bawah harga jual eceran rokok, yang ditetapkan dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.
Berikut adalah rincian daftar batas harga eceran rokok per batang atau gram yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
Baca Juga: Bea Cukai Sorong Musnahkan 3.200 Batang Rokok dan 1.008 Miras Ilegal!
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Sigaret Putih Mesin (SPM):
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
Baca Juga: 3 Ruko Sembako di Samarinda Hangus Terbakar Karena Pemilik Merokok saat isi BBM
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):
Tembakau Iris (TIS):
Rokok Daun atau Klobot (KLB):
Cerutu (CRT):
Rokok Elektrik:
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.