3. Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
4. Penanganan Pertama Barang Bukti Elektronik
5. Penyusunan pendapat dan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK
6. Manajemen Penanganan Perkara/Litigasi dan Non Litigasi yang terkait tugas dan kewenangan KPK
7. Pengelolaan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kemampuan Umum:
1. Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kompetensi Khusus:
1. Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat
4. Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
Materi soal SKB dengan CAT CPNS 2023 di atas tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.
Baca Juga: Catat, Begini Cara Cek Hasil Sanggah Tes SKD CPNS 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.