JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Marga Tbk. menyatakan pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sudah sesuai standar dan aman untuk digunakan. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, Pembangunan Tol MBZ dari yang harusnya menggunakan beton menjadi memakai baja karena sudah mempertimbangkan hal.
Ia menyampaikan, material baja memiliki strength to weight ratio yang tinggi sehingga dapat meminimalkan pondasi, memudahkan transportasi untuk konstruksi. Baja juga membuat proses pengerjaan proyek juga menjadi lebih mudah.
Kemudian, pembuatan atau fabrikasi komponen baja di pabrik juga dapat mempercepat waktu konstruksi. Dengan material baja, pemasangan ke struktur jalan laying menjadi lebih mudah dan flesibel, serta hingga memiliki umur yang lebih panjang dengan perawatan yang sesuai kondisi.
"Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi dan laik operasi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia," kata Lisye dalam keterangan tertulisnya, saat dikonfirmasi Kompas.tv, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Direktur Operasional PT Bukaka Teknik 'SB' Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ
Ia menyebut yang menyatakan jalan Tol MBZ sudah layak fungsi dan layak operasi adalah Kementerian PUPR dan sejumlah pihak terkait lainnya.
"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) sehingga dapat dipastikan bahwa Jalan Layang MBZ aman untuk digunakan oleh pengguna jalan," ujarnya.
Sebelumnya, Lisye mengatakan Jasa Marga juga memastikan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 16/PRT/M/2014.
Adapun SPM merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Baca Juga: Sepanjang 2023 Pemerintah Sudah Bangun 217,8 Km Jalan Tol, Ini Rinciannya
“Peningkatan lalu lintas di ruas jalan tol selaras dengan peningkatan SPM. Salah satu jalan tol Jasa Marga Group dengan Lalu lintas Harian Rata-rata (LHR) tertinggi periode Triwulan III Tahun 2023 (Januari-September) adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Jasa Marga melalui PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) juga memastikan SPM ini terpenuhi secara optimal di jalan tol sepanjang 83 KM ini yang menjadi backbone bagi pengguna jalan dari dan menuju Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Cipularang,” tuturnya pada 17 November lalu, dikutip dari laman resmi Jasa Marga.
Ia menerangkan, jalan Tol Jakarta-Cikampek terintegrasi dengan Jalan Layang MBZ yang menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan. Sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya baik untuk pengguna jalan jarak dekat maupun pengguna jalan jarak jauh.
“Untuk itulah, tidak hanya Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pemenuhan SPM juga harus berjalan optimal di Jalan Layang MBZ sehingga manfaat yang dirasakan oleh pengguna jalan diterima secara utuh,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT JTT Rudi Kurniadi menjelaskan sejumlah upaya peningkatan layanan dan pemenuhan SPM yang dilakukan oleh PT JTT selalu mengacu pada substansi pelayanan yang sesuai dengan SPM.
Di antaranya yaitu perbaikan perkerasan jalan, pengelupasan dan pelapisan ulang jalan, pembersihan saluran dan endapan serta perbaikan pagar ruang milik jalan (rumija).
Baca Juga: Ekonom Nilai 3 Pasangan Capres-Cawapres Belum Punya Program Konkret Atasi Kemiskinan
Selain itu, dalam menjaga tingkat keselamatan berkendara di jalan tol, PT JTT juga merawat perambuan, petunjuk jalan, marka jalan, reflektor dan patok kilometer di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ.
“Peningkatan layanan yang dilakukan PT JTT di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ pun tidak berfokus pada jalur utama saja melainkan juga pada akses masuk dan keluar jalan tol. Hal ini dimaksudkan agar pengguna jalan tetap dapat merasakan kenyamanan berkendara yang sama seperti di jalur utama,” jelasnya.
Seperti diketahui, proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ kini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menemukan perubahan spesifikasi material dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut. Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, seharusnya jalan layang sepanjang 35,4 kilometer itu dibangun menggunakan rangka beton. Namun pada kenyataanya, jalan tersebut dibangun menggunakan rangka baja.
"Rencananya memang di awal pakai beton. Kemudian diubah menjadi baja," ujar Haryoko seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (22/11).
Baca Juga: Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Blokir 232.000 Kendaraan dan Tuntut 400 SPBU Rp14,8 M
Pengubahan dari rangka beton menjadi baja itu pada mulanya terungkap dalam jawaban Kejaksaan atas praperadilan yang diajukan eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas. Namun masih belum diungkapkan perintah pengubahan tersebut apakah inisiatif Sofia Balfas sendiri atau dari bosnya.
"Nantilah perintah itu, sabar. Itu materi pokok penyidikan," ucapnya.
Dalam perkara korupsi Tol Japek MBZ ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yaitu DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender. Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.
Baca Juga: UMP Rendah, Ekonom Sebut Para Pekerja Jadi Golongan Terancam Miskin
"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas.tv, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.