Di antaranya yaitu perbaikan perkerasan jalan, pengelupasan dan pelapisan ulang jalan, pembersihan saluran dan endapan serta perbaikan pagar ruang milik jalan (rumija).
Baca Juga: Ekonom Nilai 3 Pasangan Capres-Cawapres Belum Punya Program Konkret Atasi Kemiskinan
Selain itu, dalam menjaga tingkat keselamatan berkendara di jalan tol, PT JTT juga merawat perambuan, petunjuk jalan, marka jalan, reflektor dan patok kilometer di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ.
“Peningkatan layanan yang dilakukan PT JTT di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ pun tidak berfokus pada jalur utama saja melainkan juga pada akses masuk dan keluar jalan tol. Hal ini dimaksudkan agar pengguna jalan tetap dapat merasakan kenyamanan berkendara yang sama seperti di jalur utama,” jelasnya.
Seperti diketahui, proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ kini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menemukan perubahan spesifikasi material dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut. Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, seharusnya jalan layang sepanjang 35,4 kilometer itu dibangun menggunakan rangka beton. Namun pada kenyataanya, jalan tersebut dibangun menggunakan rangka baja.
"Rencananya memang di awal pakai beton. Kemudian diubah menjadi baja," ujar Haryoko seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (22/11).
Baca Juga: Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Blokir 232.000 Kendaraan dan Tuntut 400 SPBU Rp14,8 M
Pengubahan dari rangka beton menjadi baja itu pada mulanya terungkap dalam jawaban Kejaksaan atas praperadilan yang diajukan eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas. Namun masih belum diungkapkan perintah pengubahan tersebut apakah inisiatif Sofia Balfas sendiri atau dari bosnya.
"Nantilah perintah itu, sabar. Itu materi pokok penyidikan," ucapnya.
Dalam perkara korupsi Tol Japek MBZ ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yaitu DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender. Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.
Baca Juga: UMP Rendah, Ekonom Sebut Para Pekerja Jadi Golongan Terancam Miskin
"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas.tv, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.