JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut membuka lowongan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 ini.
Formasi PPPK Bawaslu 2023 tertuang dalam Pengumuman Nomor: 10/KP.01/SJ/09/2023 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2023.
"Membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Strata 2 (S-2)/Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2023," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Cek Formasi PPPK Otorita IKN 2023 untuk Lulusan SMA, SMK, D3 dan S1 Semua Jurusan
Dalam pengumuman itu juga tercantum gaji calon PPPK Bawaslu 2023 mulai dari Rp5 jutaan hingga Rp6 jutaan.
Berikut rincian formasi PPPK Bawaslu 2023 beserta gajinya.
1. Ahli Pertama - Analis Hukum
2. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023 untuk D3, S1 dan S2, Ini Besaran Gajinya
3. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
4 Ahli Pertama - Arsiparis
5. Ahli Pertama - Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Baca Juga: Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2023 Lulusan S1 Semua Jurusan, Berikut Link Pendaftarannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.