JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membuka ratusan formasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.
Pemberitahuan resmi mengenai penerimaan CPNS di lembaga antirasuah ini dapat ditemukan di situs resmi rekrutmen KPK, rekrutmen.kpk.go.id.
Menurut informasi yang tersedia di situs tersebut, KPK berencana membuka sebanyak 214 formasi CPNS dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara pada tahun anggaran 2023.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri tidak memberikan rincian informasi mengenai syarat khusus yang perlu dipenuhi calon pelamar CPNS KPK.
Peserta perlu menunggu setidaknya hingga penerimaan CPNS KPK resmi diumumkan mulai 16 September 2023.
Berikut syarat umum pelamar CPNS 2023, dokumen yang harus dilengkapi, serta jadwal penerimaan.
Syarat Umum Seleksi CPNS 2023
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18-35 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2023 untuk Lulusan SMA hingga S1
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Seleksi CPNS 2023
Para calon pendaftar seleksi CPNS 2023 juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi:
- Surat lamaran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
- Sebagai catatan, semua dokumen tersebut wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan pada saat pendaftaran.
Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023.
- Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023.
- Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023.
- Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023.
- Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023.
- Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023.
- Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023.
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023.
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023.
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023.
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023.
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023.
- Masa sanggah: 18-20 November 2023.
- Jawab sanggah: 18-22 November 2023.
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023.
- Pengumuman pascasanggah: 22-27 November 2023.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023.
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023.
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023.
- Penarikan data final: 4-5 Desember 2023.
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023.
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023.
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023.
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023.
- Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024.
- Masa sanggah: 8-10 Januari 2024.
- Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024.
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024.
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11-17 Januari 2024.
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024.
- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.
Baca Juga: Catat! Syarat Tinggi Badan untuk Ikut Seleksi CPNS 2023 di Kemenkumham, BIN, dan Kejaksaan