SPM yang harus dipenuhi di berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan konstruksi untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Tapi, sebagian pengguna jalan tol menilai kenaikan tarif tidak sebanding dengan kualitas jalan dan layanan yang ada. Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, pihaknya bersama sejumlah komunitas pengguna jalan tol akan menggugat regulasi tersebut.
Baca Juga: Kompas Travel Fair Kembali Digelar 1-3 September 2023 di ICE BSD
“Tunggu saja, akan ada yang menggugat melalui judicial review atas kenaikan tarif tol seenaknya saja. Ini akan disiapkan materinya, tunggu saja,” kata Uchok dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2023).
"Kita sudah siapkan drafnya, gugat ke MK, ditujukan pemerintah serta DPR. Jalan tol ini penting, bukan melancarkan, malah menghambat tranportasi logistik," imbuhnya.
Uchok mengatakan, UU No.38/2004 tentang jalan serta PP No.15 tahun 2005 yang terjadi perubahan keempat PP No.17 tahun 2021, lebih berpihak kepada investor.
Ia menyebut penetapan tarif tol yang tinggi supaya menarik investasi yang kenyataanya tidak berhasil menarik investor.
“Yang bangun tol tetap saja BUMN juga. Artinya juga yang bangun tetap pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: Siap-siap! Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis untuk Umum Mulai September
Ia meminta pemerintah untuk menyediakan jalan tol yang murah dan terjangkau kepada masyarakat. Sehingga, transportasi antar wilayah lebih lancar bukan malah sebaliknya.
“Kalau tarif tol tidak mencekik, maka harga-harga barang juga lebih terjangkau. Angkutan logistik utamanya lebih lancar," ucapnya.
“Bagaimana implementasinya, tarif sudah mahal, terus yang bangun juga pemerintah, melalui BUMN. Ini gimana? Terus tarifnya naik seenaknya saja," tambahnya.
Uchok juga menyoroti gaji direksi dan komisaris BUMN jalan tol telalu tinggi. Tapi jalan tol yang dikelolanya banyak berlubang, kerusakan di sana sini. Sehingga masyarakat tetap saja membayar mahal dan kerugian onderdil kendaraan pengguna tol belum diperhitungkan.
Ia juga mempertanyakan peran pengawasan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Menurutnya, selama ini BPJT yang seharusnya lebih lantang melakukan sosialisasi hasil pengawasan, malah tak ada suaranya.
“Bubarin saja BPJT, tak ada gunanya. Malah ada persoalan di internal, tak ada kelanjutannya," tandasnya.
Sumber : KompasTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.