JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembangunan jalan tol menjadi salah satu fokus di era Presiden Joko Widodo. Infrastruktur jalan bebas hambatan itu dinilai bisa mempercepat mobilitas orang dan barang sehingga menekan biaya logistik, serta menumbuhkan pusat ekonomi baru di sekitarnya.
Tapi, sebagian tarif tol yang ada saat ini dinilai mahal oleh masyarakat. Di antaranya adalah:
1. Tol Cikopo-Palimanan Rp102.000 untuk Golongan I; Golongan II Rp153.000; Golongan III Rp204.000; Golongan Iv Rp255.000; dan Golongan V Rp306.000.
2. Tol Pejagan-Pemalang sepanjang 57,50 kilometer dengan tarif Rp57.500 untuk jenis kendaraan golongan I. Sedangkan untuk jenis golongan II dikenakan tarif yaitu Rp86.500; Golongan III Rp86.500; Golongan IV Rp115.000; dan Golongan V Rp115.000.
3. Tol Batang-Semarang dengan panjang 75 km untuk kendaraan Golongan I dikenakan sebesar Rp86.000; Golongan II sebesar Rp129.000; Golongan III Rp129.000; Golongan IV Rp172.500; dan untuk Golongan V Rp172.500.
Baca Juga: Pengumuman! Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan Naik Dalam Waktu Dekat
4. Tol Solo-Ngawi juga termasuk mahal, dengan tarif sebesar Rp104.000 untuk Golongan I. Sedangkan golongan II tarifnya adalah Rp156.000; Golongan III Rp156.000; Golongan IV Rp208.000; dan Golongan V sebesar Rp208.000.
5. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung dengan panjang sekitar 189,2 km. Untuk golongan I dikenai tarif Rp170.500; Golongan II Rp255.500; Golongan III Rp255.500; Golongan IV Rp341.000, dan Golongan V Rp341.000.
6. Tol Balikpapan - Samarinda sepanjang 99 kilometer ini juga cukup mahal, khususnya pada ruas Simpang Jembatan Mahkota 2 - Manggar, mencapai Rp125.500 untuk golongan I.
7. Tol Pekanbaru - Dumai yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera ini juga dipatok dengan harga Rp 118.500 untuk golongan I untuk rute terjauhnya. Adapun tol ini memiliki panjang mencapai 131 km.
Biasanya, tarif jalan tol akan naik setiap 2 tahun sekali. Pengelola jalan tol menyatakan, kenaikan itu diperlukan untuk biaya perawatan dan pengembalian investasi.
Baca Juga: Soal Akses Jalan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Jadi, KCIC: Tidak Akan Layani Penumpang Dulu
Mereka merujuk pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.
Di mana pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Selain itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR.
Sumber : KompasTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.