Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

MenPANRB Sebut Pegawai Honorer Banyak karena Marak Praktik Pegawai Titipan

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 10:19 WIB
menpanrb-sebut-pegawai-honorer-banyak-karena-marak-praktik-pegawai-titipan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengakui banyaknya fenomena pegawai titipan di instansi pemerintahan. Hal itu ia sampaikan dalam acara peresmian Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (13/7/2023). (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengakui banyaknya fenomena "pegawai titipan" di instansi pemerintahan. 

Hal itu ia sampaikan dalam acara peresmian Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (13/7/2023). 

"Kalau bapak/ibu menerima terus (titipan calon pegawai), apalagi jabatan kita ini jabatan politik, baru duduk orang sudah datang, ada ponakan, tetangga, saudara. 'Hei apa gunanya kamu jadi bupati kalau tetanggamu enggak bisa kamu bantu'. Itu godaan-godaan. Yang begini ini nih yang nambah. Akhirnya satu tambah satu bilang 'jangan bilang-bilang ya saya titip'. Akhirnya 50 orang didengar titip semua," kata Anas kepada para peserta yang hadir.

Hal seperti itu pernah ia alami saat menjadi Bupati Banyuwangi. Saat itu ia menyerahkan urusan tenaga honorer ke (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. 

Baca Juga: PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?

Hingga akhirnya jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuwangi menjadi ribuan. 

"Saya dulu ada kekeliruan, saya dulu mendelegasikan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait dengan tenaga-tenaga yang disisipkan di kegiatan. Honorer akhirnya melimpah tidak terkontrol waktu saya di awal (menjadi Bupati Banyuwangi)," ujar Anas. 

"Saya tidak pernah cek ke SKPD berapa tenaga honorer untuk membantu peningkatan kerja atau tenaga yang disisipkan di kegiatan. Ini kadang kegiatannya enggak ada tapi honorernya banyak. Maka begitu didata jumlahnya ribuan," ujarnya. 

Anas pun kemudian mendapat surat dari Kementerian PANRB saat itu, yang mengingatkan kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer. 

Baca Juga: Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

Ia pun akhirnya membuat kebijakan penerimaan honorer yang lebih selektif, yaitu menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

"Semua honorer di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kami tes dengan sistem CAT yang hasilnya semua orang bisa melihatnya," sebutnya. 

Namun Anas menegaskan, ia pribadi tak pernah menitipkan siapapun menjadi pegawai pemerintahannya. 

"Saya di Banyuwangi tidak pernah menitipkan satu pun orang selama saya menjabat, silakan dicek. Karena sekali bupati titip itu ditunggu sekalipun gubernurnya," ucapnya. 

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, pemerintah akan mengganti tenaga honorer dengan tenaga paruh waktu atau part time. 

Baca Juga: Mulai Rp5.000, Ini Harga Tiket dan Rute 26 Kereta Ekonomi yang Pakai Kursi Premium

Munculnya istilah "PNS Part Time" bermula dari kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembahasan itu, muncul opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disingkat PPPK Part Time atau paruh waktu.

PPPK Part Time atau PNS Part Time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.

PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengonfirmasi bahwa muncul opsi PPPK part time apabila tenaga honorer dihapus.

Baca Juga: MenPAN RB Ingatkan Pemda dan K/L Tak Rekrut Honorer Lagi, Bisa Kacaukan Formasi Kebutuhan PNS

Kendati demikian, Iswinarto menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.

"Terkait PPPK paruh waktu masih di bahas di lintas instansi," ujarnya.

Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex menjelaskan kondisi saat ini, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

Baca Juga: Soal Usulan SIM Seumur Hidup, Kemenkeu: Negara Kehilangan Rp650 M dan Anggaran Polri Terdampak

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex.

Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023. Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," sebutnya. 


Alex menerangkan, ada skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer. Skema itu adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.

Kemudian pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Baca Juga: Cerita Sengkarut PPDB 2023, Pejabat dan Pengusaha di Banten Daftarkan Anaknya Lewat Jalur Afirmasi

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

D sisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar keputusan ASN sesuai dengan anggaran. Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

Sedangkan untuk besaran gaji PNS part time memang belum dibahas lebih lanjut.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x