Dalam pembahasan itu, muncul opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disingkat PPPK Part Time atau paruh waktu.
PPPK Part Time atau PNS Part Time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.
PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengonfirmasi bahwa muncul opsi PPPK part time apabila tenaga honorer dihapus.
Baca Juga: MenPAN RB Ingatkan Pemda dan K/L Tak Rekrut Honorer Lagi, Bisa Kacaukan Formasi Kebutuhan PNS
Kendati demikian, Iswinarto menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.
"Terkait PPPK paruh waktu masih di bahas di lintas instansi," ujarnya.
Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.
Alex menjelaskan kondisi saat ini, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.
Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.
Baca Juga: Soal Usulan SIM Seumur Hidup, Kemenkeu: Negara Kehilangan Rp650 M dan Anggaran Polri Terdampak
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex.
Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023. Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," sebutnya.
Alex menerangkan, ada skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer. Skema itu adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.
Kemudian pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Baca Juga: Cerita Sengkarut PPDB 2023, Pejabat dan Pengusaha di Banten Daftarkan Anaknya Lewat Jalur Afirmasi
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.
D sisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar keputusan ASN sesuai dengan anggaran. Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
Sedangkan untuk besaran gaji PNS part time memang belum dibahas lebih lanjut.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.