JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, tidak semua daerah diperbolehkan mengekspor pasir laut. Kriteria daerah mana saja yang diizinkan mengekspor pasir laut, akan diatur dalam peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pramono menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan membuat peraturan menteri sebagai peraturan turunan dari PP 26/2023. Peraturan menteri itu untuk memerinci ketentuan teknis dan daerah yang dapat melakukan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.
“Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor, nanti akan diatur lebih lanjut. Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan,” kata Pramono kepada para wartawan di Bandara Halim Perdanakusumah, Rabu (7/6/2023).
“Jadi nanti akan dibuat peraturan Menteri KKP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, inti dari PP 26/2023 adalah untuk pengelolaan hasil sedimentasi atau pengendapan material di laut karena proses sedimentasi terjadi di hampir seluruh muara sungai. Sehingga pasir laut harus diambil untuk menghindari masalah yang diakibatkan sedimentasi.
Baca Juga: Para Aktivis Lingkungan: Pak Jokowi, Segera Cabut Izin Ekspor Pasir Laut!
“Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut, kan hampir di semua daerah, karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ saja, ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit,” ujarnya.
Politisi PDI-P itu menegaskan, sebelum menerbitkan PP yang mengizinkan ekspor pasir laut, Presiden Jokowi bersama para menteri dan pihak terkait sudah melakukan kajian mendalam.
Sementara itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengajak organisasi penggiat lingkungan bergabung dalam tim kajian yang dibentuk KKP, sebagai tindak lanjut terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Kalau dia pintar tidak akan menolak, masuk saja, masuk kemudian dia kaji, kalau menurut dia (eksplorasi dan pengerukan hasil sedimentasi laut) ini merusak lingkungan, dia hentikan, tidak bisa, selesai," tutur Trenggono saat meninjau tambak udang budidaya berbasis kawasan (BUBK) Kebumen, Selasa (6/6).
Baca Juga: Walhi Kritik Ekspor Pasir Laut: Wajah Asli Pemerintah Gemar Berburu Keuntungan Jangka Pendek
Hal tersebut disampaikan Trenggono menanggapi beberapa organisasi penggiat lingkungan hidup yang menolak bergabung dalam tim kajian yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi serta praktisi.
Menurutnya, hasil sedimentasi laut hanya bisa dilakukan dan diambil serta digunakan untuk kepentingan reklamasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri jika tim kajian menyetujui permintaan itu.
"Hati-hati ya sedimentasi hanya bisa dilakukan, diambil, digunakan untuk kepentingan reklamasi baik di dalam negeri maupun luar negeri, hanya kalau tim kajian mengatakan itu bisa dilakukan. Kalau tidak, tidak bisa," ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.