Kendati demikian, Cholil menjelaskan bahwa apabila menyikat gigi dilakukan setelah Dhuhur maka hukumnya makruh.
Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun apabila dilakukan tidak mendapat dosa.
Lain lagi dengan hukum sikat gigi saat puasa namun airnya tertelan. Cholil mengatakan hukumnya adalah haram alias membatalkan puasa.
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," ujarnya.
Rutin sikat gigi baik saat puasa maupun tidak sangatlah penting untuk merawat kebersihan mulut.
Bulan puasa tidak bisa dijadikan alasan untuk jarang menggosok gigi.
Baca Juga: Niat Puasa Sebulan Penuh, Dibaca Waktu Sahur Pertama Bulan Ramadan
Mengenai aturan gosok gigi saat puasa di atas, Dokter Gigi Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Soelastri Solo, drg. Sartari Entin Yuletnawati, M.D.Sc. mengatakan hanya perlu mengubah waktu pelaksanannya.
Waktu yang tepat menyikat gigi saat puasa yakni setelah makan sahur dan menjelang tidur di malam hari.
Dengan demikian, kebersihan mulut dan tetap terjaga selama berpuasa.
drg. Sartari juga mengimbau agar ikut serta menjaga kebersihan lidah agar bakteri tidak menempel dan membuat napas tak sedap.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.