Baca Juga: Inovatif! Atap Masjid Dimanfaatkan untuk Tanam Sayuran Hidroponik
Namun Imam Nawawi dan Imam Albani menghukuminya shahih berdasarkan sanad yang kuat.
Ulama Sepakat Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa
Dalam hal ini, ulama sepakat bahwa mimpi basah di siang hari saat bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Namun pelakunya wajib mandi besar saat akan melakukan ibadah salat.
Bisa menjadi Makruh dan Haram
Mimpi basah bisa menjadi makruh dan haram apabila sebelumnya dilakukan rangsangan fisik atau melihat gambar tidak sesonoh berkali-kali.
Demikian menurut jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
.
Sesungguhnya Allah akan mengampuni ummatku atas sesuatu yang terjadi pada dirinya asalkan sesuatu tersebut tidak ia lakukan atau katakan. (HR. Muttafaq Alaih)
Apabila dilakukan dengan sengaja, maka puasa yang dijalankan menjadi batal dan harus diqadha.
Perihal kafarat tidak dilakukan karena kafarat diberlakukan bagi mereka yang bersetubuh di siang hari saat bulan ramadan.
Artikel karya Neneng Maghfiro ini merupakan kolaborasi dengan Islami.co. Untuk melihat tulisan asli, silakan klik tautan berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.