JAKARTA, KOMPAS.TV - Hukum mimpi basah di bulan ramadan adalah salah satu perbuatan yang seringkali ditanyakan terkait perbuatan yang membatalkan puasa.
Dalam hal ini, Islami.co telah membahas riwayat hadits yang menerangkan hukum mimpi basah di bulan Ramadan.
Berikut hadits dan penjelasannya.
Baca Juga: Minum 7 Jenis Obat Ini Saat Puasa Ramadan Tak Membatalkan Puasa?
Tidak Membatalkan Puasa karena Tidak Sengaja
Mimpi merupakan aktivitas manusia yang tidak bisa dikendalikan.
Dari H.R Abu Daud, mimpi dikategorikan sebagai aktivitas yang terkena beban menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Sebagaimana hadis berikut ini.
: .
Nabi Muhammad Saw. bersabda, ”tidaklah batal puasa seseorang yang muntah, mimpi basah dan bekam.” (HR. Abu Daud).
Menurut Imam Tarmidzi, hadits tersebut adalah dhaif, yakni hadits lemah karena perawinya lemah dalam ingatan dan kredibilitasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.