Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah telah resmi mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski terdapat perubahan iuran, BPJS Watch menilai aturan ini masih memberatkan masyarakat. Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
Baca Juga: Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Telanjur Dibayar, Begini Cara Mengeceknya
Seperti diketahui, dalam aturan yang baru iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Nominal tersebut memang lebih rendah dibandingkan iuran yang diatur dalam Perpres 75/2019 yakni sebesar Rp160.000 per orang per bulan. Tetapi, lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang hanya Rp80.000 per bulan.
Kemudian, iuran peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas II senilai Rp100.000 per orang per bulan.
Sama seperti kelas I, iuran untuk peserta mandiri kelas II ini memang lebih kecil dibanding dengan yang tertuang dalam aturan huruf b ayat 1 Pasal 34 Perpres 75/2019 yaitu sebesar Rp110.000.
Tapi, lebih tinggi jika mengacu pada Perpres 82/2018 yang nominalnya hanya Rp51.000 per orang per bulan.
Sedangkan kelas III diatur dalam Pasal 34 perpres tersebut. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan kelas III sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Tapi, khusus kelas III ada keringanan bagi peserta PBPU dan BP. Tahun pertama atau 2020, peserta hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Sementara sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Namun, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III dikenai biaya sebesar Rp35.000 per orang tiap bulan. Sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.