A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ketika Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku 3 Bulan

Kompas TV bisnis kebijakan

Ketika Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku 3 Bulan

Kompas.tv - 13 Mei 2020, 00:51 WIB
ketika-pembatalan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-hanya-berlaku-3-bulan
tor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah telah resmi mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski terdapat perubahan iuran, BPJS Watch menilai aturan ini masih memberatkan masyarakat. Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Baca Juga: Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Telanjur Dibayar, Begini Cara Mengeceknya

Seperti diketahui, dalam aturan yang baru iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per orang per bulan. 

Nominal tersebut memang lebih rendah dibandingkan iuran yang diatur dalam Perpres 75/2019 yakni sebesar Rp160.000 per orang per bulan. Tetapi, lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang hanya Rp80.000 per bulan.

Kemudian, iuran peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas II senilai Rp100.000 per orang per bulan.

Sama seperti kelas I, iuran untuk peserta mandiri kelas II ini memang lebih kecil dibanding dengan yang tertuang dalam aturan huruf b ayat 1 Pasal 34 Perpres 75/2019 yaitu sebesar Rp110.000. 

Tapi, lebih tinggi jika mengacu pada Perpres 82/2018 yang nominalnya hanya Rp51.000 per orang per bulan.

Sedangkan kelas III diatur dalam Pasal 34 perpres tersebut. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan kelas III sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III

Tapi, khusus kelas III ada keringanan bagi peserta PBPU dan BP. Tahun pertama atau 2020, peserta hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Sementara sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Namun, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III dikenai biaya sebesar Rp35.000 per orang tiap bulan. Sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x