A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dampak Virus Corona, HIPMI Desak Pemerintah Beri Insentif Pajak Bagi Pengusaha

Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Dampak Virus Corona, HIPMI Desak Pemerintah Beri Insentif Pajak Bagi Pengusaha

Kompas.tv - 19 Maret 2020, 11:36 WIB
dampak-virus-corona-hipmi-desak-pemerintah-beri-insentif-pajak-bagi-pengusaha
Ketua Umum Badan Pusat Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming saat pidato dalam acara pendidikan dan pelatihan HIPMI di Jakarta (Sumber: Dok BPP HIPMI)
Penulis : Deni Muliya

Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM). 

"PPh DTP diberikan selama enam bulan, terhitung mulai April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli," tuturnya.

Adapun mengenai relaksasi PPh Pasal 22 Impor, relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE IKM.

"Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor," katanya.

Selanjutnya yaitu relaksasi PPh Pasal 25, di mana relaksasi ini diberikan melalui skema pengurangan PPh ppPasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.

"Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor. Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor," jelasnya.

Yang terakhir adalah relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). 

Baca Juga: Ayo Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2020!

Relaksasi ini diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. 

Restitusi PPN dipercepat diberikan selama enam bulan, terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.

"Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, wajib pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya," Maming menambahkan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x