A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dampak Virus Corona, HIPMI Desak Pemerintah Beri Insentif Pajak Bagi Pengusaha

Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Dampak Virus Corona, HIPMI Desak Pemerintah Beri Insentif Pajak Bagi Pengusaha

Kompas.tv - 19 Maret 2020, 11:36 WIB
dampak-virus-corona-hipmi-desak-pemerintah-beri-insentif-pajak-bagi-pengusaha
Ketua Umum Badan Pusat Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming saat pidato dalam acara pendidikan dan pelatihan HIPMI di Jakarta (Sumber: Dok BPP HIPMI)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wabah virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi pandemi di Indonesia dan manca negara bahkan dunia.

Ketua Umum Badan Pusat Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming mendesak pemerintah untuk meningkatkan upaya pembatasan.

"Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam," kata Maming, seperti keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: SAH! Karyawan Terima Gaji Tanpa Dipotong Pajak selama 6 Bulan

Untuk itu, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan ini meminta pemerintah memperhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus. 

Isu-isu itu antara lain terkait dengan ketersediaan stok dan pasokan pangan yang akan memengaruhi stabilitas harga pangan, pembatasan perjalanan dan mobilitas pekerja yang mempengaruhi sektor pariwisata serta transportasi, disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang memengaruhi kinerja sektor manufaktur serta turunannya.

Selain itu, lanjut Maming, kejatuhan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan dan perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia.

"Untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi yaitu stimulus fiskal," ucapnya.

Maming menjabarkan, stimulus fiskal dalam rangka penanganan COVID-19 itu yakni relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21. 

Baca Juga: Batas Waktu Lapor Pajak Diperpanjang Hingga 30 April




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x