Baca Juga: Komisi III DPR akan Gelar Rapat Transaksi Rp349 Triliun Lagi, Mahfud MD dan Sri Mulyani Diundang
Hal tersebut ia ketahui dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikirimkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar meneliti dari sisi pajaknya.
"Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, saat itu.
Ia memaparkan, SB memiliki saham di PT BSI yang transaksinya menurut PPATK sebesar Rp11,77 triliun, tetapi dalam laporan SPT menunjukkan nilai yang lebih sedikit selama 2017-2019.
"Di SPT pajaknya Rp11,56 triliun, jadi perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar. Dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen," ujarnya.
Baca Juga: Ketika Mahfud MD Bocorkan Obrolan Intelijen dengan Kepala BIN di Grup WA, Anggota DPR Terdiam
SB juga memiliki perusahaan lainnya yaitu PT IKS selama periode 2018-2019. PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp4,8 triliun sementara SPT perusahaan tersebut dilaporkan Rp3,5 triliun.
Sementara DY, melapor SPT punya harta Rp38 miliar, sedangkan temuan PPATK menunjukkan nilai transaksinya sebesar Rp8 triliun.
"Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan tadi nomor account-ya 5 orang yang merupakan karyawannya," tutur Sri Mulyani.
"Termasuk kalau kita bicara tentang transaksi ini adalah transaksi money changers, jadi anda bisa bayangkan money changers cash in, cash out orang," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.