JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis sejumlah ketentuan soal Tunjangan Hari Raya atau THR, mulai dari besaran hingga siapa yang berhak mendapatkan THR.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan soal Pembayaran THR Lebaran 2023 bagi Pekerja yang disirakan dalam kanal Youtube resminya. Berikut rincian aturan-aturan THR tersebut.
Pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan merupakan kewajiban. Ida Fauziyah mengatakan, hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yakni dari pasal 8 dan pasal 9.
Selain itu lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Saya meminta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).
THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran
Adapun besaran besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12, diberikan secara proporsional.
Rumusnya adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran upah/gaji bulanan.
Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12 lalu dikalikan 4 juta.
“Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapatkan THR sebesar 2 juta. Ini contoh ya,” terang dia.
Lebih lanjut, terkait patokan THR yang digunakan adalah upah 1 bulan, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan, untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Berikutnya juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan buruh kategori ini didasarkan pada rata-rata 12 bulan terkahir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Kalau THR Cair Jangan Lupa Investasi Syariah, Biar Makin Cuan dan Berkah
Lalu, terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker nomor 5 tahun 2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.
“Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. Upahnya tidak mengikuti penyesuaian untuk thr-nya,” jelasnya.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh permenaker nomor 5 tahun 2023. bisa dilihat dalam pasal 12,” imbuhnya.
Ida pun menyebutkan bahwa surat edaran terakit THR tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
“Saya meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada Bupati Walikota disuluruh provinsi masing-masing,” terangnya.
Kemudian, terkait ketentuan mengenai besaran THR sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan.
Dalam pemenaker nomor 6 tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam Perjanjian Kerja Bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PKB atau kebiasaan tersebut.
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR tersebut harus bayar penuh, tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ungkapnya.
Ida Fauziyah juga menyebutkan soal sanksi yang diterima perusahaan jika tidak memathui aturan-aturan tersebut. Hal itu diatur dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sangsi tersebut di antaranya, ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” tandas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.