Lampiran itu berisi tabel daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023. Dalam tabel tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp 349,87 triliun yang diduga berindikasi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian pada Selasa (14/3/2023), Kepala PPATK bersama Itjen Kemenkeu menjelaskan ke publik mengenai Rp300 triliun itu bukan data korupsi Kemenkeu. Melainkan nilai transaksi yang berindikasi adanya tindak pidana pencucian uang.
Bendahara Negara menegaskan, dirinya sudah meminta Ditjen Bea Cukai dan Itjen Kemenkeu untuk meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK.
"99 surat dengan angka transaksi Rp 74 Triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung). 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp 253 Triliun. 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi dan individu/badan eksternal Kemenkeu," tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Hanya Sebagian Kecil dari Transaksi Rp349 Triliun
"Contoh kasus yang SANGAT MENONJOL - yaitu surat PPATK nomer SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai TRANSAKSI SANGAT BESAR yaitu Rp. 189,27 Triliun dari 15 entitas perusahaan. DJBC telah melakukan penelitian transaksi ekspor-impor entitas tsb dan sudah dibahas bersama PPATK September 2020," lanjutnya.
Hal serupa juga dilakukan oleh Ditjen Pajak, yang melakukan penelitian dan menerima tambahan informasi dari PPATK dalam surat PPATK nomer SR/595/PR.01/X/2020.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan, penelitian transaksi Rp189 triliun justru merupakan kerjasama Tripartit/ Jagadara (DJP-DJBC- PPATK).
Yakni terkait dugaan TPPU melalui transaksi impor -ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahaan/perorangan pada periode 2017-2019.
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu.
Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Isi Surat dari PPATK soal Transaksi Rp349 Triliun, Siapa Pihak yang Terlibat?
Baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundangan-undangan. Hingga 2023 ini, telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp7,88 triliun dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC senilai Rp1,1 triliun.
"Kemenkeu terus fokus menjalankan tugasnya menjaga Keuangan Negara. Terus bersihkan dari yang kotor dan korupsi. Mari hargai mereka yang bekerja jujur dan kompeten. Terimakasih semua pihak yang terus mendukung perbaikan Kemenkeu dan ikut menjaga Keuangan Megara dan Indonesia," kata Sri Mulyani.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.