Kompas TV bisnis kebijakan

Dishub DKI: Jam Kerja Swasta Diatur Sendiri, Bisa Contoh Jam Masuk PNS DKI

Kompas.tv - 16 Februari 2023, 14:56 WIB
dishub-dki-jam-kerja-swasta-diatur-sendiri-bisa-contoh-jam-masuk-pns-dki
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyerahkan aturan jam kerja secara mandiri kepada masing-masing perusahaan atau lembaga untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk di Ibu Kota. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyerahkan aturan jam kerja secara mandiri kepada masing-masing perusahaan atau lembaga untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk di Ibu Kota.

Namun, jam kerja Pemprov DKI dapat menjadi salah satu contoh untuk mengurai kemacetan karena jam kerja sudah disesuaikan dengan masa transisi pandemi COVID-19.

"Kami serahkan ke masing-masing entitas dan kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/2/2023).

Tahun lalu, jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 07.30 WIB. Tapi tahun ini, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 WIB karena menyesuaikan dengan masa transisi pandemi COVID-19,

Ketentuan perubahan jam kerja ASN Pemprov DKI itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023. Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO).

Baca Juga: Jokowi: Subsidi Kendaraan Listrik Masih Dikaji Kemenkeu, Motor Listrik Didahulukan

Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat.

Pengaturan jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.

Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB.

Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB.

"Jadi, artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kami harapkan juga bisa diikuti oleh 'stakeholder' lain sehingga terjadi distribusi (kepadatan)," ujar Syafrin.

Dinas Perhubungan DKI, lanjutnya, sudah melakukan diskusi khusus dengan berbagai pihak terkait, membahas aturan jam kerja di Jakarta.

Baca Juga: Buka IIMS 2023, Jokowi Sebut Macet di Mana-mana, Minta Pengusaha Otomotif Ekspor Saja

Hasilnya diserahkan kepada masing-masing entitas atau perusahaan. Lantaran banyak pekerja di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga sehingga tidak bisa aturan jam kerja itu diputuskan oleh Pemprov DKI secara tunggal.

"Sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kami serahkan ke masing-masing entitas," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan pada kuartal pertama 2022 tingkat kemacetan di Jakarta mencapai sekitar 48 persen.

Sedangkan indeks kemacetan di Jakarta saat ini diperkirakan sudah mencapai di atas 50 persen seiring terkendalinya pandemi COVID-19 dan dicabutnya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Adapun jumlah kendaraan yang lalu lalang di DKI Jakarta, berdasarkan data Polda Metro Jaya diperkirakan mencapai sekitar 22 juta unit per hari.

Pemprov DKI tengah melakukan beberapa program untuk mengurangi kemacetan. Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta menambah 30 bus listrik yang digunakan TransJakarta dan ditargetkan hingga akhir tahun ini sudah beroperasi 220 bus listrik.

Baca Juga: Atasi Macet Jakarta, Dishub DKI Manfaatkan Kecerdasan Buatan Google

Beberapa upaya tersebut diharapkan menambahkan cara mengurai kemacetan lalu lintas yang selama ini dilaksanakan di antaranya ganjil genap, rencana penutupan 27 putaran balik hingga wacana jalan elektronik berbayar (ERP).

Sebelum itu, juga ada kebijakan three in one (3 in 1) untuk menekan kemacetan di Jakarta yang saat ini sudah dihentikan dan digantikan dengan ganjil genap.

Pihak DPRD DKI juga mengusulkan agar Pemprov DKI menambah fasilitas kantong parkir yang dekat dengan transportasi publik (park and ride).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai, hal itu bisa menjadi salah satu solusi kemacetan Jakarta.

Karena, kata Anggara, dengan memperbanyak fasilitas park and ride, hal itu bisa menambah jumlah pengguna transportasi umum.

"Salah satu faktor penyebab yang membuat warga Jakarta enggan naik transportasi umum adalah jarak tempuh dari rumah ke halte/stasiun. Konsep ini bisa jadi solusi bagus yaitu dengan menyediakan tempat parkir di dekat tempat naik kendaraan umum," tuturnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ada Tiket Kereta Promo Nih! Dari Gambir Tujuan Bekasi, Cirebon, dan Pegadenbaru

Menurut Anggara, fasilitas park and ride juga lebih baik menerapkan tarif flat yang bisa membuat masyarakat mau parkir di sana karena harganya murah dan tetap sama walau berjam-jam parkir.

Anggara menyebut bahwa sebenarnya Pemprov DKI Jakarta ini telah memiliki sembilan lokasi park and ride, namun jumlah tersebut masih terlalu sedikit dibandingkan kendaraan di Jakarta.

"Saat ini baru ada sembilan lokasi kantong parkir dengan konsep ini. Zaman Gubernur Anies sebenarnya direncanakan membangun empat lokasi lagi yakni Glodok, Kebon Kacang, Roxy, Cempaka Mas, tetapi tidak terealisasi," ucapnya.

Ia juga menyarankan fasilitas park and ride untuk dibangun vertikal demi memaksimalkan luas lahan yang tersedia melalui kolaborasi pihak swasta.

"Pasti hambatannya adalah keterbatasan lahan, maka saya sarankan dibangun vertikal. Bisa juga kerjasama menggunakan bangunan milik swasta," tuturnya.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x