JAKARTA, KOMPAS.TV- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyerahkan aturan jam kerja secara mandiri kepada masing-masing perusahaan atau lembaga untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk di Ibu Kota.
Namun, jam kerja Pemprov DKI dapat menjadi salah satu contoh untuk mengurai kemacetan karena jam kerja sudah disesuaikan dengan masa transisi pandemi COVID-19.
"Kami serahkan ke masing-masing entitas dan kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/2/2023).
Tahun lalu, jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 07.30 WIB. Tapi tahun ini, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 WIB karena menyesuaikan dengan masa transisi pandemi COVID-19,
Ketentuan perubahan jam kerja ASN Pemprov DKI itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023. Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO).
Baca Juga: Jokowi: Subsidi Kendaraan Listrik Masih Dikaji Kemenkeu, Motor Listrik Didahulukan
Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat.
Pengaturan jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB.
Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB.
"Jadi, artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kami harapkan juga bisa diikuti oleh 'stakeholder' lain sehingga terjadi distribusi (kepadatan)," ujar Syafrin.
Dinas Perhubungan DKI, lanjutnya, sudah melakukan diskusi khusus dengan berbagai pihak terkait, membahas aturan jam kerja di Jakarta.
Baca Juga: Buka IIMS 2023, Jokowi Sebut Macet di Mana-mana, Minta Pengusaha Otomotif Ekspor Saja
Hasilnya diserahkan kepada masing-masing entitas atau perusahaan. Lantaran banyak pekerja di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga sehingga tidak bisa aturan jam kerja itu diputuskan oleh Pemprov DKI secara tunggal.
"Sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kami serahkan ke masing-masing entitas," ucapnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.