JAKARTA, KOMPAS.TV- Beberapa waktu lalu, Gerbang Tol (GT) Jatikarya ruas Tol Cimanggis-Cibitung sempat diblokir warga yang menuntut pembayaran uang ganti rugi tanah mereka.
Karena tak kunjung mendapat pencairan dana, para ahli waris pun mengancam akan melakukan hal serupa lagi.
Hal itu disampaikan perwakilan ahli waris bernama Gunun, setelah dirinya bersama ahli waris lainnya kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (15/2/2023).
Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan kepada pihak pengadilan, kapan uang mereka akan dibayarkan.
Mereka datang untuk mencari tahu kapan uang ganti rugi lahan imbas pembangunan GT Jatikarya dicairkan.
"Kami akan duduki kembali tanah kami (GT Jatikarya) saat kepercayaan kami terhadap Ketua PN Kota Bekasi (Surachmat) yang sekarang pudar," kata Gunun kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tagih Ganti Rugi, Warga Tutup Akses Tol Jatikarya 2 Kota Bekasi
Ia menyampaikan, pihaknya kini menunggu keterangan dari pengadilan. Kepada ahli waris, Ketua PN Kota Bekasi menyatakan sedang menyelesaikan permasalahan terkait pencairan uang ganti rugi itu.
Jika tak ada kejelasan juga, Gunun menyebut pemblokiran jalan akan kembali dilakukan.
"Hasilnya, kami diterima langsung oleh Ketua PN Kota Bekasi. Intinya, ketua pengadilan menjelaskan apa yang beliau sedang kerjakan. Beliau sudah ke Pengadilan Tinggi, sudah ke Mahkamah Agung, dan ada pembahasan bahwa perkara ini sudah inkrah," ujar Gunun.
Sebelumnya, mereka juga sudah pernah ke PN Kota Bekasi pada Senin (13/2) lalu. Namun saat itu mereka gagal menemui Ketua PN Kota Bekasi.
Baca Juga: Warga dan Ahli Waris Tutup Rual Tol Jatikarya, Tuntut Uang Ganti Rugi Lahan Rp 218 M
Dalam kunjungan yang kedua, mereka ditemui oleh Wakil Ketua PN Kota Bekasi Putut Tri Sunarko. Kepada para ahli waris, Putut menjanjikan uang ganti rugi lahan akan segera diserahkan.
Tapi Gunun dan rekan sesama ahli waris minta kepastian kapan uang itu akan diserahkan. Mereka tidak ingin janji manis lagi dari pihak PN.
Mereka menduga, ada pihak yang sengaja menghambat pencairan uang ganti rugi mereka.
Hal itu terlihat dari Tindakan Badan Pertanahan Nasional, yang hingga kini belum menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.