Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Cek Daftar Terbaru 50 Pinjol Ilegal yang Ditindak Satgas Waspada Investasi OJK

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 10:10 WIB
cek-daftar-terbaru-50-pinjol-ilegal-yang-ditindak-satgas-waspada-investasi-ojk
Ilustrasi layanan pinjaman online (pinjol). Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 50 pinjol yang tidak mengantongi izin pada Januari 2023. (Sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski terus dilakukan penertiban, pinjaman online illegal masih terus bermunculan. Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 50 yang tidak mengantongi izin pada Januari 2023. Sehingga, sejak 2018 hingga Januari 2023 SWI telah menutup 4.482 pinjol illegal.

Berjamurnya pinjol illegal menunjukkan jika mereka, bersama perusahaan investasi bodong, masih terus mencari korban.

"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," kata Ketua SWI Tongam L Tobing seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Legal Terdaftar di OJK Per Januari 2023, Disertai Cara Cek Pinjaman Online Ilegal

Berikut ini daftar 50 pinjol ilegal yang ditemukan SWI sepanjang bulan Januari 2023:

  • CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)
  • RUPIAH DANA CEPAT - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
  • Pasar KTA - Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair
  • Pasar KTA - Cepat Dana Tunai
  • Dompet pemula Rupiah teman pasar cash
  • Rupiahku- Pinjaman Uang online
  • Uang Pintar - Pinjaman kilat
  • Kredit Berlian - Pinjaman Uang
  • Duit panas- pinjaman online
  • Uang Hoki
  • Dana Kejayaan - Uang Online
  • Aman Money - Mudah Cepat Pinjaman Angsuran Ekspres
  • Laut-Pinjaman Tanpa Jaminan
  • Dana Uang - Pinjaman Kredit
  • Pinjaman Duit - KTA Online
  • PinjamNow
  • Ringan Tunai - Dompet online
  • Hello Duit - Dana Happy
  • Dana Flow-Pinjama dana cepat
  • Dana Pro - Cepat Uang Dana
  • Pinjaman Boll
  • Get Emas - Dana Cepat
  • Rupiah Go-Pinjama Uang Cepat
  • GO Rupiah - Kredit Uang Kilat
  • Cash Bintang-Pinjaman Online
  • Dompet Now - Dapat dipercaya
  • Pinjaman Angsuran Renren
  • Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket
  • Permata Pinjaman Lebih Cepat
  • AYO Bintang
  • Butler Emas-Pinjaman Cepat
  • Platform Pinjaman Cepat SDK
  • Platform pinjaman online Abe
  • GoRupiah Plus
  • Pinjaman Cepat hemat Waktu
  • Pinjaman Uang-Indonesia Wallet
  • Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
  • Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
  • Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
  • Wadah Uang - Pinjaman Online dengan Bunga Rendah
  • Cash Pro - Pinjaman Uang Tunai Online
  • Swan Pinjaman Tunai Pribadi
  • Cash Cash
  • Pinjaman Cepat Online RAC
  • TemanUang
  • Kontribusi Uang-Pinjaman aman
  • Uang Mudah - Pinjam Dana Cepat

Selain mewaspadai 50 pinjol illegal tersebut, masyarakat juga tetap harus waspada dengan tawaran pinjol lainnya. Tongam mengimbau agar masyarakat selalu menjaga data pribadi dan mengecek legalitas pinjol. Ia pun membagikan tips terhindar dari pinjol illegal.

Baca Juga: Minta OJK Perketat Pengawasan Asuransi Hingga Investasi, Jokowi: Jangan Seperti India

Tips Terhindar Pinjol Ilegal:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]. Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Lantaran fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Sebelumnya, OJK menyatakan ada 21 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) resmi yang terpantau memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen pada akhir Desember 2022.

Baca Juga: MenPANRB Terbitkan SE Terbaru untuk ASN, Kini Ada 3 Tahap Evaluasi Kinerja Pegawai

Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 ini bisa juga disebut sebagai kredit macet.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, jumlah fintech tersebut berkurang menjadi 21 perusahaan dari sebelumnya tercatat 23 perusahaan fintech P2P lending dengan TWP90 di atas lima persen.

“Update fintech dengan TWP90 hari di atas 5 persen, posisi akhir Desember 2022 jumlahnya berkurang menjadi 21,” kata Ogi seperti dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).

OJK juga merilis daftar penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer yang berizin dan terdaftar per Februari 2023. Daftar pinjol yang dirilis OJK memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Pengumuman! TNI-Polri Kini Juga Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Berikut update daftar pinjaman online berizin dan terdaftar OJK per Februari 2023:

  • Danamas
  • investree
  • amartha
  • DOMPET Kilat
  • Boost
  • TOKO MODAL
  • modalku
  • KTA KILAT
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikA2C
  • Akseleran
  • Ammana.id
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • pohondana
  • MEKAR
  • AdaKami
  • ESTA KAPITAL FINTEK
  • KREDITPRO
  • FINTAG
  • RUPIAH CEPAT
  • CROWDO
  • Indodana
  • JULO
  • Pinjamwinwin
  • DanaRupiah
  • Taralite
  • Pinjam Modal
  • ALAMI
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • DANAMERDEKA
  • EASYCASH
  • PINJAM YUK
  • FinPlus
  • UangMe
  • PinjamDuit
  • DANA SYARIAH
  • BATUMBU
  • Cashcepat
  • klikUMKM
  • Pinjam Gampang
  • cicil l
  • umbungdana 360
  • KREDI
  • Dhanapala
  • Kredinesia
  • Pintek
  • ModalRakyat
  • SOLUSIKU
  • Cairin
  • TrustIQ
  • KLIK KAMI
  • 5Duha SYARIAH
  • Invoila Sanders
  • One Stop Solution
  • DanaBagus
  • UKU
  • KREDITO
  • AdaPundi
  • Lentera Dana Nusantara
  • Modal Nasional
  • Komunal P2P
  • Restock.ID
  • TaniFund
  • Ringan
  • Avantee
  • Gradana

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI 2022 Tertinggi dalam 10 tahun, Sri Mulyani: Alhamdulillah

  • Danacita
  • IKI Modal
  • Ivoji
  • Indofund.id
  • iGrow
  • Danai.id
  • DUMI
  • LAHAN SIKAM
  • qazwa.id
  • Doeku
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • Jembatan Emas
  • EDUFUND
  • GandengTangan
  • PAPITUPI SYARIAH
  • BantuSaku
  • danabijak
  • Danafix
  • AdaModal
  • SamaKita
  • KawanCicil
  • CROWDE
  • KlikCair
  • ETHIS
  • SAMIR
  • UATAS
  • Asetku
  • Findaya




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x