"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," kata Irto beberapa waktu lalu.
Jika nama pembeli belum terdaftar di P3KE, namanya akan dimasukkan dan dilakukan pembaruan data.
"Bila datanya sudah ada dalam P3KE, nanti pada saat pembelian hanya mencocokkan saja. Bila memang belum terdaftar, maka datanya akan di update dalam sistem," ujar Irto.
Langkah Pertamina dan pemerintah itu didukung banyak pihak. Pasalnya, uji coba tersebut merupakan langkah Pemerintah untuk membuat subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Yakni untuk masyarakat miskin dan para pedagang kecil. Sedangkan saat ini LPG 3kg masih bebas dinikmati oleh siapa saja.
Baca Juga: Menkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan di Klinik Sampai RS, Iuran BPJS Kesehatan Naik?
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, distribusi LPG 3 kg dengan aplikasi MyPertamina seharusnya juga bisa dilakukan. Bukan hanya dengan KTP.
Menurutnya, pembatasan pembelian LPG 3 kg hanya membutuhkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai basis data penerima yang berhak.
“Kalau BBM itu kan harus koordinasi dengan Kemensos untuk data DTKS dan Korlantas Mabes Polri, Kementerian Perhubungan untuk nomor plat dan jenis kendaraan,” kata Mamit saat dihubungi Kompas TV, Senin (26/12/2022).
"Kalau untuk elpiji 3 kg ini dengan data dari DTKS, saya kira harusnya sudah clear," ujarnya.
Ia menyarankan, agar setiap orang yang berhak menerima gas melon subsidi mempunyai akun di MyPertamina. Kemudian subsidi diberikan dalam bentuk uang digital lewat akun tersebut, yang nantinya bisa digunakan untuk membeli LPG 3 kg di agen resmi Pertamina maupun di SPBU.
“Misal, hasil verifikasi data diri Si ‘A’ berhak untuk mendapat kompensasi Rp 100.000 per bulan. Saldonya ini bisa digunakan untuk membeli elpiji 3 kg. Datanya sudah ada, tinggal pindai bar code dan sudah bisa bayar,” tuturnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Naik KRL Tak Bisa Pakai LinkAja, Begini Cara Gunakan QR Code
Praktik pembelian LPG 3Kg dengan KTP sebelumnya juga pernah diterapkan pada pembelian minyak goreng subsidi MinyaKita. Namun hal itu hanya berlangsung sebentar, saat harga minyak goreng melambung tinggi.
Adapun P3KE adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga, hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021).
Data tersebut terus dimutakhirkan (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat). Data P3KE tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.