JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertamina akan membatasi penjualan Elpiji 3kg hanya di penyalur resmi. Ada juga warung kecil yang jadi penyalur resmi dan ditandai dengan papan pengenal. Sehingga warung yang tidak punya papan pengenal, tidak bisa menjual gas melon tersebut. Para pembeli juga wajib menggunakan KTP.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyatakan, hal itu sudah diuji coba sejak Oktober 2022 di 5 kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram.
"Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan. Kalau pangkalan resmi itu ada papan pengenalnya," kata Irto seperti dikutip Kompas.com, Minggu (14/1/2023).
Irto menjelaskan, metode itu diterapkan agar data siapa-siapa saja yang membeli LPG 3kg bisa lebih mudah diverifikasi. Apakah sesuai dengan kriteria masyarakat yang berhak mendapat gas subsidi atau tidak.
"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," ucapnya.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg Pertamina, Siapkan Dokumen Ini
Irto mengatakan, metode penjualan baru ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Karena Pertamina sudah menambah jumlah sub penyalur di 2022, yakni sebanyak 22.000. Sehingga totalnya ada 223.000 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan cara itu, masyarakat bisa dengan mudah membeli gas melon dari penyalur resmi.
"Memang sub penyalur itu perlu ditambah untuk mendekatkan ke masyarakat," ujarnya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, uji coba yang dilalukan di 5 kecamatan itu, akan ditambah pelaksanaannya tahun ini. Hingga akhirnya nanti akan diterapkan secara nasional.
Dalam uji coba itu, warga harus menggunakan KTP jika ingin membeli Elpiji 3kg. Data KTP pembeli LPG 3kg diperlukan menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga: Viral Tabung Gas LPG Dijadikan Mainan Latto-Latto, Pertamina: Bahaya!
Data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina. Tidak seperti uji coba pembelian Pertalite dan Solar subsidi, uji coba pembelian gas melon tidak memerlukan QR Code.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.