Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Modus Teror Pinjol: Nomor HP Jadi Close Contact Sampai Ditagih Meski Tak Pinjam

Kompas.tv - 25 November 2022, 16:17 WIB
modus-teror-pinjol-nomor-hp-jadi-close-contact-sampai-ditagih-meski-tak-pinjam
Ilustrasi tagihan Pinjol ilegal (Sumber: Instagram @ojkindonesia)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menyatakan, ada dua kemungkinannya. Data Anda digunakan sebagai peminjam atau digunakan sebagai close contact orang yang meminjam.

Mengutip dari akun instagram resmi Dittpidsiber Polri, jika data Anda digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan besar data pribadi anda bocor dan digunakan orang lain untuk digunakan secara online.


 

Hal yang harus dilakukan adalah:

1. Cek data pengguna kepada pinjol bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.

2. Cermati bukti bahwa Anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol mana pun.

3. Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima data yang menggunakan data Anda.

"Jika data Anda digunakan sebagai close contact oleh peminjam, maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nomor Anda sebagai close contact," demikian bunyi unggahan Dittipidsiber Polri di instagram @ccic yang diunggah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hoaks! Surat Somasi Terbuka Penagihan Pinjol Catut OJK dan BI

Maka, hal yang harus dilakukan adalah:

1. Jelaskan bahwa Anda keberatan jika nomor Anda digunakan sebagai close contact.

2. Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.

3. Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus menerus.

Jika pihak pinjol sudah melakukan intimidasi dan ancaman, masyarakat juga bisa melapor ke polisi dengan melakukan langkah-langkah berikut:

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.

2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.




Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x