JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan kembali bahwa polisi harus sadar akan apa yang terjadi di lingkungan sekitar. Hal ini setelah sebelumnya Presiden Jokowi memperingatkan pejabat Polri supaya tidak seharusnya bermewah-mewah dan gagah-gagahan karena memiliki kendaraan mahal.
“Ini pak Presiden juga sudah sampaikan tinggalkan gaya-gaya yang tidak pas pada saat ini yakni hidup hedonis. Kita semua harus sadar dan harus bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada sehingga rekan-rekan kemudian bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi,” tuturnya dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, Selasa (18/10/2022) yang dipantau secara online di kanal Youtube Div Humas Polri.
Selain itu, Listyo juga berpesan bahwa menjadi polisi adalah tidak hanya sekadar mencari jabatan atau karir maupun profesi tapi kesempatan untuk mengabdi.
“Pada saat mengabdi, jadikan ini di dalam sanubari rekan-rekan semua amal ibadah sehingga rekan-rekan tidak merasa berat semuanya menjadi ringan,” ujarnya.
Lantas, berapa besaran gaji seorang jenderal polisi?
Dalam lingkup Polri, ada empat tingkatan jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). Jenjang kepangkatan ini akan memengaruhi besaran gaji yang diterima.
Gaji polisi, di luar tunjangan, secara umum tak jauh berbeda dari profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengutip dari Kompas.com, untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Contohnya, untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000.
Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya. Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000.
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Jenderal polisi juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.