Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Contohnya, untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000.
Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya. Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000.
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Jenderal polisi juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.