Kompas TV bisnis kebijakan

Konversi Motor Listrik Dimulai, Biayanya Rp15 Juta, PNS Pakai Duluan

Kompas.tv - 20 September 2022, 11:29 WIB
konversi-motor-listrik-dimulai-biayanya-rp15-juta-pns-pakai-duluan
Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memamerkan motor listrik yang akan digunakan oleh PNS, di Kementerian ESDM (19/9/2022). (Sumber: Kementerian Perhubungan )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), pemerintah memulai program konversi kompor gas ke kompor listrik, serta motor berbahan bakar bensin me motor listrik.

Untuk konversi motor listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan proyek percontohan atau pilot project. Yaitu terhadap 120 unit motor yang sudah berumur di atas 10 tahun.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, biaya konversi per unitnya sebesar Rp15 juta. Pihaknya masih mengkaji skema pembiayaan konversi itu. Hal tersebut ia sampaikan kepada para wartawan saat memamerkan motor listrik yang akan digunakan oleh pegawai negeri Sipil (PNS), di kantornya, Senin (19/9) sore. 

“Diperkirakan biaya konversi dengan kondisi harga dunia yang lagi naik senilai Rp 15 juta per unit kendaraan. Apakah separuhnya mau dibantu pemerintah dan misalnya pemilik motor bisa dapat dukungan pinjaman,” kata Arifin dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (20/9).

"Ini harga tadi itu masih harga yang ratusan (konversinya) itu. Tapi kalau sudah masif ya turun, kita hitung skala industrinya berapa," tambahnya.

Baca Juga: Toyota Investasi Rp27 Triliun, Sebagian untuk Bikin Kijang Innova Jadi Mobil Listrik

Nantinya motor listrik akan coba digunakan untuk jarak 10.000 km menguji daya tahan dan konsumsi listriknya.

Ia pun menjelaskan mengapa konversi motor bensin ke motor listrik jadi penting dilakukan. Saat ini, ada sekitar 120 juta motor di Indonesia. Setiap harinya, motor-motor itu "minum" BBM kira-kira 3 liter hingga 4 liter perhari.

Mayoritas motor menggunakan Pertalite yang disubsidi pemerintah. Otomatis, pemerintah harus mengeluarkan subsidi lebih banyak untuk Pertalite.

"Jika ditotal maka konsumsi BBMnya sama dengan 700.000 barrel. Lewat program ini Indonesia dapat mengurangi impor BBM atau minyak mentah," ucap Arifin.

Selain itu, motor listrik juga lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polisi udara.

Baca Juga: Mulai Dilirik Usai BBM Naik, Ini Keuntungan Motor Listrik Dibanding Motor BBM

"Emisi motor listrik 0,64 kg karbon dioksida perhari persatu motor. Sedangkan perhitungan kendaraan yang berbahan bakar bensin emisinya 2,4 kg karbon dioksida  per liter," tutur Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana yang mendampingi Arifin.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo, untuk memprioritaskan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Terutama untuk kendaraan dinas.

"Kita sama-sama dan sedang diskusi dengan Kementerian Keuangan ketika ada konversi ada subsidi. Terutama untuk motor dulu. Baik yang punya KL (Kementerian/Lembaga) maupun masyarakat," tutur Budi.

Budi menekankan, pengeluaran masyarakat akan lebih irit jika pakai motor listrik. Apalagi jika subsidi konversi motor listrik disetujui Kemenkeu.

Baca Juga: Keren!! Intip Sepeda Motor Listrik Karya Siswa SMK Nasional Malang

Nantinya dana yang biasa dikeluarkan untuk membeli bensin bisa disalurkan untuk membayar listrik yang diklaim biayanya jauh lebih sedikit.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada  13 September 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

 




Sumber : Kontan.co.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x