JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk. menggugat perusahan tersebut sebesar Rp11 triliun. Pemegang saham bernama Elliana Wibowo itu keberatan dengan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) perusahaan tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman mengatakan, pihaknya sudah mengetahui gugatan tersebut dan akan mengkaji nya lebih dulu. Setelahnya, Blue Bird digugat baru akan memberikan tanggapan.
"Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang sama setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian," kata Jusuf seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Jusuf menegaskan, meski pihaknya digugat Rp11 triliun, operasional perusahaan tetap berlangsung normal. Harga saham Blue Bird juga tidak terpengaruh.
Baca Juga: Batal Beli Twitter, Elon Musk Akan Digugat di Pengadilan
"Sampai saat ini, tidak ada," ucap Yusuf.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Elliana Wibowo menggugat PT Blue Bird Tbk, Big Bird, Blue Bird Taxi dan sejumlah pihak yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai lebih dari Rp 11 triliun.
Blue Bird digugat Rp 11 triliun dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terdaftar pada 25 Juli 2022 lalu dengan nama penggugat Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum.
Gugatan yang diajukan terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham Elliana pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta saham milik salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
Dalam berkas gugatan, Elliana menggugat Fadil Imran dan Bambang Hendarso karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).
Baca Juga: Satu Per Satu Bisnis Yusuf Mansur Digugat Investornya, Terbaru Rumahnya Digeruduk Terkait Batu Bara
Sedangkan PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat dengan alasan menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.
Elliana meminta agar majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 lembar.
Serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama tergugat.
Elliana juga meminta hakim memerintahkan Blue Bird Taxi, Big Bird dan Blue Bird secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,363 triliun.
Rinciannya, yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,234 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,588 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.