JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyatakan, pemerintah saat ini tengah menggodok 6 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan tersebut menjadi prioritas untuk segera diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan UU IKN.
"Aturan turunan yang utama ada enam. Yang lainnya bisa berupa aturan-aturan yang diterbitkan oleh Kepala Otorita IKN atau aturan lain jika dibutuhkan dan dianggap relevan," kata Wandy seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/4/2022).
Aturan yang pertama, adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Peraturan Pemerintah ini akan memberikan kewenangan dalam perizinan investasi dan kemudahan berusaha secara umum. Sehingga Otorita IKN menjadi lembaga yang agile dan efektif.
Kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, yang memberikan dasar bagi skema pendanaan untuk pembangunan IKN.
Baca Juga: Ini Skema Pendanaan Pembangunan IKN Untuk Menggaet Investor
"Ini menjadi dasar bagi skema pendanaan pembangunan IKN. Mana-mana saja yang diperkenankan," tutur Wandy.
Ketiga, Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara. Perpres tersebut akan memberikan dasar tentang peruntukan kawasan. Yaitu terkait mana kawasan hijau, kawasan hunian dan sebagainya, serta mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dibangun di kawasan-kawasan itu.
Keempat, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang memberikan dasar bagaimana prinsip dan strategi pembangunan di IKN akan dilakukan, termasuk tahapan-tahapannya.
Kelima, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang membatasi spekulasi tanah dengan memberikan kewenangan pada Otorita IKN untuk melakukan pengadaan dan pembatasan pengalihan hak atas tanah.
Baca Juga: Harga Tanah IKN Naik 10 Kali Lipat, Kementerian ATR/BPN Sebut Baru Sebatas Isu
Keenam Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang memberikan dasar struktur serta tugas dan fungsi dari Otorita IKN.
Persoalan tanah menjadi salah satu masalah yang paling disorot di proses pembangunan IKN. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan menginstruksikan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tanah Ibu Kota Negara (IKN), untuk mencegah adanya spekulan tanah di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyatakan, Satgas Tanah IKN nantinya terdiri dari Kepolisian, KPK, dan Kementerian ATR/BPN.
"Bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Pembentukan Satgas Tanah IKN, Ini Tugasnya
Satgas Tanah IKN perlu dibentuk karena setiap proyek pemerintah selalu menjadi incaran spekulan tanah. Apalagi proyek IKN yang membutuhkan lahan yang sangat luas.
Sofyan menjelaskan, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Meliputi Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan Pemerintahan, serta Kawasan Pendukung.
Khusus untuk tanah-tanah di sekitar Kawasan Inti Pemerintahan telah dibekukan secara fisik. Sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan transaksi.
"Namun kami akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kami akan lihat dan bisa kami tentukan terkait ini," ujar Sofyan.
Baca Juga: Pembelian Migor Curah Dibatasi dengan Sistem Kupon
Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.
"Kami punya IP4T, kami tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kami harapkan sengketa tanah dapat kami cegah seminimum mungkin," ucapnya.
Sejumlah kebijakan juga telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN. Agar statusnya clean and clear, sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya.
Baca Juga: Luhut Punya Sederet Jabatan di Era Jokowi, Pengamat: Good Governance Enggak Bagus
Di antaranya adalah Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) No. 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.
Lalu Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.
Serta, Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.