"Bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Pembentukan Satgas Tanah IKN, Ini Tugasnya
Satgas Tanah IKN perlu dibentuk karena setiap proyek pemerintah selalu menjadi incaran spekulan tanah. Apalagi proyek IKN yang membutuhkan lahan yang sangat luas.
Sofyan menjelaskan, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Meliputi Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan Pemerintahan, serta Kawasan Pendukung.
Khusus untuk tanah-tanah di sekitar Kawasan Inti Pemerintahan telah dibekukan secara fisik. Sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan transaksi.
"Namun kami akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kami akan lihat dan bisa kami tentukan terkait ini," ujar Sofyan.
Baca Juga: Pembelian Migor Curah Dibatasi dengan Sistem Kupon
Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.
"Kami punya IP4T, kami tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kami harapkan sengketa tanah dapat kami cegah seminimum mungkin," ucapnya.
Sejumlah kebijakan juga telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN. Agar statusnya clean and clear, sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya.
Baca Juga: Luhut Punya Sederet Jabatan di Era Jokowi, Pengamat: Good Governance Enggak Bagus
Di antaranya adalah Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) No. 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.
Lalu Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.
Serta, Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.