JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan, secara rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 persen.
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota, ada 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi, sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK.
"Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian," ujarnya dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Keluarkan Kebijakan Baru, Upah Minimum Tak Berlaku untuk Pelaku UMK Mulai Tahun Depan
Indah juga mengungkap, dari dari 24 Provinsi, ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum. Alhasil, upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.
Keempat provinsi itu adalah: Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.
Di sisi lain, Putri mengungkapkan, upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker, itu adalah salah. “Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," jelasnya.
Sementara, dalam penghitungan UMP dan UMK bukan Gubernur sendiri yang akan menghitung. Menurut Putri, yang akan utak-atik ada dari Dewan Pengupahan Daerah dan Dinas Tenaga Kerja yang bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP.
Diketahui, melansir dari Kontan.co.id, penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah 2021. Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:
Baca Juga: Ketahui Tiga Perubahan Aturan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.