Kompas TV bisnis kebijakan

BSU Ditambah Untuk 1,6 Juta Pekerja, Ini Cara Ceknya

Kompas.tv - 10 November 2021, 19:55 WIB
bsu-ditambah-untuk-1-6-juta-pekerja-ini-cara-ceknya
Tangkapan layar laman utama untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bantuan subsidi upah (BSU) akan ditambah sebanyak 1,6 juta pekerja. BSU yang dulu hanya diberikan kepada pekerja di wilayah dengan status PPUM level 3 dan 4, sekarang tidak lagi dibatasi. Sehingga penerima BSU bisa dari wilayah mana saja.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima baru subsidi upah sebesar Rp1 juta itu, berikut caranya:

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

3. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.

Baca Juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Masih Bisa Ekspansi Bisnis Rest Area

Tentunya notifikasi yang didapatkan tidak semuanya sama. tergantung status yang diterima oleh pekerja. Yaitu:

1. Status "Calon" Terdaftar

Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cerita Pekerja Cairkan BLT Gaji Pakai Rekening Kolektif, Ngantri Bareng Ratusan Pekerja Lainnya

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Baca Juga: Pencairan BSU lewat Rekening Kolektif: Customer Service Bingung sampai Uang 'Ditilep' Petugas Bank

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.

Informasi lainnya dapat diakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Selain itu, informasi terkait BSU juga dapat diakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Penyaluran BSU atau BLT gaji lewat bank Himbara baru berlaku di penyaluran tahap 4 dan 5. Sementara untuk BLT gaji tahap 1-3 yang lalu, bantuan langsung disalurkan ke rekening bank tempat biasa pekerja menerima gaji masing-masing.

Baca Juga: Ini Beda Dompet Digital OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Adapun kriteria penerima BSU tahap 4 dan 5 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.

Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x