Sedangkan besarannya adalah:
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp2,02 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp1,38 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp1,1 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp540.000
Sementara payung hukum untuk tunjangan jabatan fungsional PNS Widyaprada adalah Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021, yang ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021. Serta diundangkan pada hari yang sama.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," kata Jokowi dalam Perpres tersebut.
Baca Juga: Asyik Nih, Beli Tiket KRL Bisa Sekalian Pesen Gojek Mulai 2022
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
PNS Widyaprada akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya. Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat. Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nominal tunjangan yang akan diberikan, yaitu:
- Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta
- Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000
Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.