JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Penyitaan aset milik tokoh putra mantan Presiden Soeharto itu dilakukan bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk membayar utang Tommy Soeharto yang merupakan pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).
Data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatat utang yang dimiliki Tommy tercatat senilai Rp 2,61 triliun setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%.
Piutang ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Setelah penyitaan, aset-aset Tommy tersebut akan dilakukan penawaran terbuka atau lelang.
Dilansir dari Kompas.com, aset-aset milik Tommy Soeharto yang disita oleh Satgas BLBI berupa lahan yang masih atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124,88 hektare.
Aset tersebut berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: BLBI Sita Aset Lahan Milik Tommy Soeharto Seluas 120 Hektar
Berikut rincian aset-aset Tommy Soeharto yang disita BLBI:
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen
Diketahui, lahan perusahaan obligor tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp600 miliar.
Setelah penyitaan tersebut, Satgas BLBI akan melanjutkan proses proses pengurusan dan pejualan secara terbuka atau lelang.
"Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Mahfud: Aset 124 Hektare Debitur BLBI Tommy Soeharto akan Segera Dibalik Atas Nama Negara
Pada keterangan lain, Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah menyita aset PT TPN karena perusahaan itu belum melunasi utangnya kepada negara sebesar Rp2,374 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan utang tersebut bermula ketika PT TPN mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini berganti jadi Bank Mandiri.
Sebagai jaminannya kepada negara adalah perusahaan milik Tommy yang berlokasi di Karawang tersebut.
Kemudian, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124,88 hektare, yang bernilai sekitar Rp 600 miliar tersebut.
"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," kata Mahfud kepada wartawan pada Jumat (5/11/2021).
"Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan."
Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Baca Juga: Dear Debitur dan Obligor BLBI, Mahfud MD: Sudah 22 Tahun, Enggak Ada Nego dan Selesaikan Sekarang!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.