JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan aparat penegak hukum kini tengah serius memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Bukan saja meneror orang yang meminjam, warga yang tidak meminjam pun tak luput dari teror mereka.
Mulai dari rakyat biasa, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani, pernah mendapat tawaran dan teror dari pinjol. Lantas apa yang harus dilakukan jika nomor anda mendapat tawaran atau bahkan diteror pinjol?
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menyatakan, ada dua kemungkinannya. Data Anda digunakan sebagai peminjam atau digunakan sebagai close contact orang yang meminjam.
Baca Juga: Ancam dan Intimidasi Korban, UU Perlindungan Konsumen Bisa Digunakan untuk Jerat Pinjol Ilegal
Mengutip dari akun instagram resmi Dittpidsiber Polri, Senin (25/10/2021), jika data Anda digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan besar data pribadi anda bocor dan digunakan orang lain untuk digunakan secara online.
Hal yang harus dilakukan adalah:
1. Cek data pengguna kepada pinjol bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
2. Cermati bukti bahwa Anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol mana pun.
3. Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima data yang menggunakan data Anda.
"Jika data Anda digunakan sebagai close contact oleh peminjam, maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nomor Anda sebagai close contact," demikian bunyi unggahan Dittipidsiber Polri di instagram @ccic.
Maka, hal yang harus dilakukan adalah:
1. Jelaskan bahwa Anda keberatan jika nomor Anda digunakan sebagai close contact.
2. Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.
3. Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus menerus.
Jika pihak pinjol sudah melakukan intimidasi dan ancaman, masyarakat juga bisa melapor ke polisi dengan melakukan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: OJK Curiga Ada Pencucian Uang Asing di Balik Pinjol Ilegal
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain:
Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.