Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum itu, tercatat dalam nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds. Dewantoro menjelaskan, dalam perkara tersebut pengugat Moch Imam Rofi’i menggugat Bank Mandiri Tbk Pusat Cq PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus.
Isi petitum dalam gugatan tersebut, bahwa Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sebesar Rp5,8 miliar.
Lalu ada kerugian immateril, berupa perubahan psikologi penggugat karena merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat.
“Jadi menurut penggugat kerugian immateril Rp50 miliar. Jadi total kerugian menurut penggugat yang wajib ditanggung oleh tergugat adalah sebesar Rp55,8 miliar,” jelas Dewantoro.
Baca Juga: Waspadai Pengambilalihan Nomor Ponsel Lewat SIM Swap, Ini Tips Mencegahnya
Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.
Bank Mandiri menyatakan siap mengganti uang Rofi'i yang hilang sebesar Rp5,8 miliar, tapi dengan catatan ada bukti kelalaian yang dilakukan pihak bank.
"Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian dan pengadilan atas masalah yang terjadi pada rekening nasabah saudara MIR," kata VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D Minar G. Pasaribu kepada wartawan, Jumat (8/10/2021) lalu.
"Berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan," tambah dia.
Namun sebaliknya, jika tidak ada bukti sah kelalaian, Mandiri juga akan memproses laporan nasabah itu ke polisi.
"Apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri, kami akan memproses secara hukum," ucap Minar.
Baca Juga: Simak Tips Terhindar dari Kejahatan Siber "Phising" yang Bisa Curi Data Pribadi
Kasus hilangnya uang Rofi'i ini juga akan ditangani oleh Bank Mandiri Pusat. Termasuk dalam menghadapi gugatan Rofi'i di Pengadilan Negeri Kudus.
"Terkait dengan pemberitaan soal Bank Mandiri digugat nasabah itu, sudah diteruskan ke Bank Mandiri Pusat, sedangkan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung," tutur Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Prasetyono kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Kompas TV sudah menghubungi Bank Mandiri pusat untuk meminta tanggapan. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada respons.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.