KUDUS, KOMPAS.TV- Moch. Imam Rofi'i tidak menyangka niatnya mengambil uang di ATM Bank Mandiri miliknya pada 31 Mei 2021 lalu, akan berbuntut panjang. Saat itu ia tidak bisa mengambil uangnya di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak, karena kartu ATM miliknya diblokir oleh pihak bank.
Teller Bank Mandiri menyarankan Rofi'i untuk mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus. Ia pun melakukannya, dan mendapatkan kartu ATM baru.
Rofi'i kemudian menarik uang sebesar Rp20 juta melalui ATM. Namun, ia terkejut karena saldo yang tersisa hanya Rp128 juta dari total yang tersimpan di rekening mencapai Rp5,9 miliar.
Rofi'i langsung melapor ke pihak bank. Ternyata, ada 4 transaksi pemindahbukuan dari rekeningnya.
Yaitu transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah bantul 2 sebesar Rp2 miliar, transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp2 miliar, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: Digugat Nasabah karena Uang Rp5,8 M Hilang, Bank Mandiri Siap Ganti Rugi Jika Terbukti Lalai
Kata Rofi'i, pihak bank menyebut identitas orang yang memindahbukukan tersebut bukanlah dirinya. Lantaran tidak ada kejelasan dari pihak bank, ia memutuskan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Dengan menggandeng sejumlah kuasa hukum, ia melaporkan Bank Mandiri atas dugaan penipuan, pencucian uang, hingga pemalsuan dokumen. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, laporan kasus tersebut sudah diterima.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
"Sudah (diterima) dan ditangani krimsus," kata Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Rofi'i juga mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kudus pada 6 Oktober 2021. Humas II Pengadilan Negeri Kudus Dewantoro mengatakan, persidangan pertama kasus tersebut akan digelar pada 20 Oktober mendatang.
Baca Juga: Isi Rekening Tiba-tiba Hilang? Simak Tips Aman Transaksi Perbankan dari OJK
Jika dalam sidang pertama hadir kedua belah pihak, maka akan diupayakan mediasi.
“Kalau para pihak misalnya tergugat tidak hadir akan dipanggil sekali lagi,” ucap Dewantoro kepada awak media.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.