JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) hari ini, Kamis (7/10/2921) menjadi Undang-Undang.
RUU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan, untuk mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang.
"Di samping itu, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan
keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmadrin Noor dalam siaran persnya.
RUU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal, di antaranya berisi aturan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Baca Juga: DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang, Simak Perubahan UU Perpajakan termasuk KUP
Berikut isi UU HPP yang disahkan DPR siang tadi:
1. Tarif PPh 35 persen Bagi Pendapatan di Atas Rp5 M
Pemerintah menambah lapisan tingkatan baru untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu ketentuan ini adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar.
Tarif PPh itu naik 5 persen dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.
Kemudian, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5 persen diubah. Dari tadinya hingga Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.
2. PPN Naik Jadi 11 persen
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 10 persen. Tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Menko Airlangga Sebut UU HPP akan Beri Ruang Pengusaha Kembangkan Bisnis
3. PPh Badan Tetap 22 persen
Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen.Tarif PPh Badan di tahun depan akan sama seperti tarif tahun ini yakni sebesar 22 persen.
4. Tax Amnesty
Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.
Surat pernyataan itu bisa disampaikan kepada otoritas pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
5. Pajak Karbon
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon yang tarifnya sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ini dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.