DEPOK, KOMPAS.TV - Pendaftaran program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 di Depok, dibukan mulai 2-10 September 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan.
"Untuk pendaftaran BPUM di Depok dibuka hingga 10 September 2021. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenarnya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021 ," kata Fitriawan dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.
Lebih lanjut, Ia mengatakan ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM, di antaranya
Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Gelontorkan BPUM sebesar Rp15,3 Triliun kepada 12,8 Juta Pelaku UKM
"Untuk kriterianya BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya," terang Fitriawan.
Disebutkan pula untuk berkas yang harus diunggah antara lain, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, Lalu kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
"Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul BPUM," jelasnya.
Baca Juga: Sebanyak 1.500 Pelaku UKM di Temanggung dapat BPUM Senilai Rp 1,2 Juta
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.