JAKARTA, KOMPAS.TV – Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang semula berakhir pada Agustus diperpanjang hingga Desember 2021.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan perpanjangan bebas PPN ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Beleid mulai berlaku sejak 30 Juli 2021.
“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Minggu (8/8/2021).
Keterangan tersebut sejalan dengan yang pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021) lalu.
"Aturan yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai Desember," katanya.
Adapun, besaran PPN yang ditanggung pemerintah berbeda tergantung harga rumah yang akan dibeli. Untuk rumah harga maksimal Rp 2 miliar, maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Artinya, setiap orang yang membeli rumah tapak atau rumah susun seharga maksimal Rp 2 miliar akan dikenai pajak pembelian rumah nol persen atau digratiskan.
Sementara, pemerintah akan memberi diskon PPN sebesar 50 persen untuk setiap pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPN Rumah Harga Rp 2-5 Miliar, Cek Insentifnya!
Selain itu, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam kurun satu tahun ke depan.
Lebih lanjut, Neil menjelaskan, di dalam ketentuan yang baru dipertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak. Sehingga, pembelian rumah toko dan rumah kantor juga termasuk dalam cakupan kebijakan pajak pembelian rumah nol persen.
Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.
Untuk bisa mendapatkan pajak nol persen atas pembelian rumah, maka rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sedangkan, terkait besaran insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun memiliki ketentuan sebagai berikut:
"Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Ditjen Pajak," jelas Neil.
Baca Juga: Ketahui Ketentuan Insentif PPN Sewa Ruangan yang Diberikan Pemerintah Bagi Pedagang Eceran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.