JAKARTA, KOMPAS.TV – Rencana PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengurangi emisi karbon pada jenis pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU dinilai setengah-setengah. Pasalnya, sasaran penghentian operasi PLTU hanya ditujukan pada PLTU yang sudah lama beroperasi.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat di Komisi VII DPR, PLN menunjukkan rencana penghentian operasional PLTU sepanjang 2021-2060.
Pada 2025 atau tahap pertama, PLTU dan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) akan diganti dengan pembangkit dari energi terbarukan yang total kapasitasnya 1.100 megawatt (MW).
Kemudian, pada 2030 PLN akan menghentikan lagi operasional PLTU dengan kapasitas 1.000 MW.
Berdasarkan data yang dihimpun, Research and Program Manager Trend Asia, Andri Prasetiyo mengatakan, skenario PLN menunjukkan pembangkit listrik berbasis batubara tidak dipakai lagi pada 2060.
”Dengan demikian, jika operasional pembangkit listrik tersebut berlangsung selama 35-40 tahun, Indonesia masih menggunakan pembangkit listrik berbasis batubara hingga di atas 2060,” katanya dalam webinar bertajuk Shifting Investments for an Ambitious PLN Net Zero Emissions Goal, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: PLN Hadirkan Teknologi Ramah Lingkungan untuk PLTU, Apa Itu?
Andri memperkirakan, emisi gas karbondioksida akibat dari pembangkit-pembangkit itu mencapai 107 juta ton per tahun.
Dari segi finansial, PLN mesti membayar dua kali yang meliputi belanja modal dan kompensasi untuk penghentian dini pembangkit tersebut.
Oleh sebab itu, dia menilai upaya PLN dalam mewujudkan emisi karbon nol bersih pada 2060 bersifat setengah-setengah.
”Seharusnya PLN membatalkan pembangunan PLTU yang berada di tahap rencana kontrak ataupun belum memulai pembangunan,” katanya.
Serupa dengan hal itu, Energy Finance Analyst Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Elrika Hamdi mengatakan, pembangkit-pembangkit listrik yang akan dihentikan operasionalnya di tahap pertama itu akan berusia 40-60 tahun pada 2030 dan tergolong sangat tua.
“Seharusnya, operasional pembangkit-pembangkit ini dihentikan sekarang,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, menurutnya, sejumlah pembatalan pembangkit listrik bukan rencana baru.
Pembatalan sebanyak 10 PLTU berbasis batubara yang tergolong kecil dengan kapasitas total 127 MW sudah dicanangkan pada dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028.
Baca Juga: Buronan PLTU Riau 1, Samin Tan, Ditahan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.