Untuk barang-barang dan jasa yang diperlukan orang banyak dan sifatnya kebutuhan, biasanya dikenai tarif PPN yang lebih rendah dibandingkan dengan barang dan jasa yang sifatnya bukan kebutuhan pokok.
Menurut Ani, skema yang kedua ini sudah diterapkan oleh banyak negara.
"Terkait PPN multi tarif, juga masih dalam kajian, dan tentunya perubahan tarif dari single-tarif ke multi-tariff harus melalui perubahan UU tentang PPN," ujar Ani.
Baca Juga: Aspakrindo Usul Pajak Kripto Jangan Sampai Bikin Sulit Trader
Anin mengklaim, tarif PPN di Indonesia termasuk kelompok tarif yang rendah di dunia dan juga lebih rendah dari tarif rata-rata PPN global yang sebesar 15,4 persen. Ada sekitar 124 negara yang mengenakan PPN di atas 10 persen.
Dalam rencana postur APBN 2022, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Angka itu lebih tinggi dari proyeksi tahun ini, yang sebesar Rp1.444,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN adalah bagian dari inovasi penggalian potensi pajak, dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
Baca Juga: Warga Jatim Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Gopay, Begini Caranya
Untuk mengejar target penerimaan pajak, Kemenkeu juga akan memperluas basis pajak, menguatkan sistem perpajakan, dan memberi insentif fiskal secara terukur.
“Jadi kami tetap akan menjalankan reform dengan menggali dan meningkatkan basis pajak, memperkuat sistem perpajakan dengan kortax,” kata Sri Mulyani di acara Musrenbangnas 2021, pada Selasa (04/05/2021).
Selain menaikkan tarif PPN, Kemenkeu juga berencana memungut pajak e-commerce dan menerapkan cukai plastik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.